Realisasi Tembus 208,85 Persen, Imigrasi Raup PNBP Rp4,1 T
PNBP imigrasi bersumber dari tiga layanan utama yaitu pembuatan paspor, pendapatan visa, pendapatan izin tinggal, dan klaim lainnya.
IDXChannel - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, memaparkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi. Hingga Desember 2022, PNBP Imigrasi mencapai 208,85% atau menyentuh angka Rp4,176 triliun dari target Rp2 triliun.
"Imigrasi mampu melampaui target meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir," ungkap Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).
Dia menjelaskan, PNBP imigrasi bersumber dari tiga layanan utama yaitu pembuatan paspor, pendapatan visa, pendapatan izin tinggal, dan klaim lainnya.
Sementara itu, hingga 17 November 2022, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 3.246.770 paspor. Kemudian memberikan 385.467 persetujuan visa elektronik. Serta memberikan 33.131 izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Yasonna menyebut meskipun pelayanan imigrasi sempat mengalami penurunan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia, saat ini pelayanan imigrasi kembali bangkit secara signifikan.
"Imigrasi kembali bangkit atau rebound yang sangat tinggi. Kemenkumham mencoba agar kondisi ini bisa stabil di masa mendatang," katanya.
Menurutnya, capaian PNBP tersebut tidak lepas dari inovasi yang dilakukan Kemenkumham di bidang imigrasi. Tahun ini, Kemenkumham meluncurkan empat terobosan yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.
"Semua terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Yasonna.
Penerapan second home visa merupakan program bagi WNA tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa itu, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Selanjutnya, Kemenkumham menerapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun," tutur Yasonna.
Sementara di bidang izin tinggal, Kemenkumham melakukan percepatan proses penerbitan izin tinggal online. Awalnya kantor imigrasi membutuhkan persetujuan kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.
Terakhir, Kemenkumham meluncurkan e-VOA sehingga WNA cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website yang telah disediakan. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
"Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk ke Indonesia," lanjut Yasonna.
Yasona juga menyampaikan, di samping capaian PNBP, Kemenkumham juga menargetkan realisasi anggaran Ditjen Imigrasi minimal 95% di penghujung tahun. Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan sejumlah capaian.
Imigrasi mendukung program prioritas nasional dengan memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik melalui integrasi Sistem Manajemen Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Udara dan Pos Lintas Batas Negara.
Selain itu, anggaran negara turut direalisasikan dalam aksi strategi nasional pencegahan korupsi.
Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah instansi mewujudkan Single Submission (SSm) Pengangkut yaitu pelaporan satu pintu kedatangan kapal di Pelabuhan atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut. (NIA)