IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua. Dengan begitu, warga negara asing (WNA) bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
Berdasarkan unggahan Instagram @ditjen_imigrasi, visa rumah kedua diberikan kepada orang asing atau keluarganya yang menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun, dan tidak dalam rangka bekerja.
"Visa rumah kedua adalah visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu," tulis akun @ditjen_imigrasi, dikutip Jumat (28/10/2022).
Permohonan visa rumah kedua tersebut dapat diajukan oleh orang asing atau penjaminnya melalui aplikasi visa online.