sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun

News editor Riana Rizkia
29/10/2022 03:00 WIB
Dirjen Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua. Sehingga warga negara asing (WNA) bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
Dirjen Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun. (Foto: MNC Media)
Dirjen Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun. (Foto: MNC Media)

Permohonan visa rumah kedua melalui aplikasi visa online wajib melampirkan beberapa dokumen seperti:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
  1. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 atau setara;
  1. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih;
  1. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Informasi selengkapnya dapat dibaca melalui website resmi www.imigrasi.go.id.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement