ECONOMICS

Renstra Pajak 2025–2029: PPN Tol, Pajak Karbon, hingga Pajak Digital Diperkuat

Anggie Ariesta 21/04/2026 12:20 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.

Renstra Pajak 2025–2029: PPN Tol, Pajak Karbon, hingga Pajak Digital Diperkuat. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. Dalam dokumen itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai kerangka utama untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.

Salah satu langkah strategis yang disorot adalah rencana perluasan objek pajak, termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol direncanakan selesai pada 2028,” demikian tertulis dalam Renstra DJP 2025–2029, dikutip Selasa (21/4/2026).

Selain itu, DJP juga menargetkan implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

Fokus kedua dalam Renstra adalah penguatan penegakan hukum perpajakan. Melalui RPMK yang disiapkan, DJP akan meningkatkan efektivitas penagihan pajak serta mengembangkan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan melalui Tax Crime Whistleblowing System.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dengan memperkuat kualitas pengawasan dan penindakan.

Sementara itu, fokus ketiga diarahkan pada penataan ekosistem perpajakan, termasuk optimalisasi jumlah tax intermediaries (perantara pajak) yang terdaftar. DJP juga akan menyempurnakan aturan terkait pengawasan kepatuhan pihak lain atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pengelolaan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Rangkaian regulasi ini ditargetkan rampung pada 2026. Renstra yang ditetapkan sejak 19 Desember 2025 tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak. Pemerintah juga berupaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital serta komitmen terhadap isu lingkungan.

Dengan implementasi bertahap hingga 2029, DJP optimistis rasio pajak nasional dapat meningkat dan struktur penerimaan negara menjadi lebih kuat, termasuk dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE