Revisi Permenaker Soal JHT, Usia Pensiun Tak Lagi Harus 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dengan semakin mempermudah klaim Jaminan Hari Tua.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dengan semakin mempermudah klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi tersebut nantinya usia pensiun tidak lagi harus 56 tahun.
Menaker Ida menjelaskan aturan tersebut akan menjadi pembaharuan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Oleh karenanya ada beberapa aturan baru yang dimasukan pada aturan tersebut yang sebelumnya belum ada pada 2 Permenaker itu.
Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan ada beberapa aturan baru yajg akan di masukan dalam Permenaker baru itu yang ditargetkan rampung pada Mei 2022.
Indah menjelaskan salah satu aturan yang nantinya bakal dimasukan adalah terkait pengaturan batas usia pensiun yang akan di tentukan oleh perusahaan pemberi kerja.
"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 Tahun atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 Tahun boleh milih," kata Indah.
Sebelumnya dua Presiden Buruh memenuhi undangan yang diberikan oleh Kemnaker untuk membahas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya dilakukan penolakan keras dari kaum buruh.
Dua presiden buruh itu dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani Nena Wea , dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden buruh itu mengapresiasi undangan yang diberikan oleh Kemnaker, sebab menurutnya undangan tersebut membuktikan bahwa kaum buruh tidak anti untuk dilakukan diskusi untuk membahas kebijakan yang terkait dengan pekerja. (RAMA)