IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan para pekerja akan semakin mudah mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT), hal ini sering telah direvisinya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Ida Fauziah adanya revisi Permenaker 2/2022 hanyalah penyempurnaan dari Permenaker 19/2015 dan bahkan memudahkan para pekerja jika ingin melakukan klaim JHT.
"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan melalui revisi tersebut bakal ada banyak kemudahan para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
"Kalau Permenaker 2 Tahun 2022 kan menunggu 56 tahun, nanti yang baru tidak usah nunggu," sambung Indah.