Meski demikian Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan proses klaim dana JHT tersebut nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan untuk proses klaim dana JHT.
"Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi," lanjutnya.
Sekian itu Indah menjelaskan terkait aturan usia pensiun juga nantinya diserahkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan bisa mengatur batasan usia pensiun pekerjanya.
"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.
Selain itu Indah menjelaskan pada Permenaker yang baru nanti juga akan mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang sebelumnya belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.