sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi Permenaker, Menaker Pastikan Klaim JHT Semakin Mudah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/03/2022 19:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan para pekerja akan semakin mudah mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Revisi Permenaker, Menaker Pastikan Klaim JHT Semakin Mudah (FOTO: MNC Media)
Revisi Permenaker, Menaker Pastikan Klaim JHT Semakin Mudah (FOTO: MNC Media)

"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," lanjutnya.

Indah menjelaskan sebetulnya secara praktik hal itu sudah dilakukan namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat tehadap PKWT.

Selain itu melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pekerja yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum revisi.

"Bisa nanti bahkan kita permudah, hanya surat keterangan dari perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan tetap untuk proses administrasi," tutupnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement