IDXChannel - Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun menuai banyak protes dari banyak kalangan, khususnya buruh.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang saat ini tengah direvisi akibat banyak protes yang dilayangkan ke Menaker Ida Fauziyah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas, apa saja fakta-fakta soal perkembangan polemik JHT ini?
1. Alasan Dicairkan di Usia 56 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan pencairan dana JHT sepenuhnya baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun semata-mata demi mengembalikan fungsinya untuk hari tua. Selain itu, pemerintah juga memiliki program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui program itu, korban PHK selain dapat pesangon juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Sementara sebelum ada JKP, pekerja yang kena PHK sangat tergantung pada pencairan JHT.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," ungkap Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
2. Aturan Baru JHT Berlaku 3 Bulan Setelah Diundangkan
Kendati demikian, aturan tersebut tak langsung berlaku. Peserta masih punya waktu bisa mencairkan dana JHT 100% dalam waktu tiga bulan setelah aturan baru tersebut diundangkan.
Permenaker No. 2/2022 ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022. Dengan demikian, aturan ini akan mulai berlaku pada Mei 2022. Karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki waktu mencairkan dana JHT sepenuhnya atau 100% hingga Mei mendatang.
3. Buruh Teken Petisi Tolak Pencairan Dana JHT Usia 56 Tahun
Menyusul dirilisnya aturan Permenaker No 2/2022 tersebut, buruh membuat petisi di laman change.org menolak regulasi tersebut. Buruh menilai aturan tersebut merugikan mereka.
Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) menganggap aturan baru tersebut tidak adil bagi kaum buruh. Ketua Bidang Politik KPBI Jumiasih menilai, JHT merupakan hak buruh, sehingga menyayangkan menaker mengintervensi hak mereka. Apalagi, kata dia, pada kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka.
Hal yang sama juga disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurut Said salah satu sandaran buruh ketika mengalami PHK adalah mencairkan JHT miliknya, sedangkan dalam peraturan yang baru ini JHT milik buruh baru bisa diambil sepenuhnya pada usia 56 tahun.
Selain itu, meski ada JKP, namun belum tentu program itu bisa dinikmati pekerja kontrak dan outsourcing.
“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tegas Said.