4. Unjuk Rasa Buruh Hingga Dialog dengan Menaker
Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Rabu(16/2), bukan hanya di depan Kantor Kemnaker, tetapi juga di Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan sejumlah daerah industri.
Aksi di depan kantor Kemnaker diikuti sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Selain itu, ada juga perwakilan buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), dan beberapa aliansi lainnya.
"Tuntutannya ada dua, satu cabut Permenaker No 2/2022 dan kedua copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah), namun itu tentu hak prerogatif Presiden," ujar Said.
Seusai aksi tersebut pada hari yang sama, sejumlah pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bertemu dengan Menaker Ida untuk berdialog terkait terbitnya Permenaker tersebut.
Dialog tersebut dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam pertemuan itu, Ida mengungkapkan latar belakang keluarnya Permenaker No 2/2022.
"Ketika Permenaker 19 tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ungkap Ida.
5. Perintah Presiden Jokowi Untuk Merevisi Permenaker No 2/2022
Pada Senin (21/2), Presiden Jokowi memerintahkan Menaker Ida untuk merevisi Permenaker No 2/2022, agar isinya lebih sederhana dan memudahkan pekerja mencairkan JHT. Hal tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Dan bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah,” kata Pratikno.
Sehingga, lanjut Pratikno, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit seperti sekarang ini. Terutama bagi pekerja yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
6. Selama Direvisi, Pencairan JHT Kembali Ke Aturan Awal, Bahkan Dipermudah
Pada Rabu(2/3), Menaker Ida Fauziyah akhirnya menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker No 19/2015 Dengan demikian, dana JHT bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Kemnaker saat ini tengah memproses revisi Permenaker No 2/2022. Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ujar Ida.
Saat ini, Permenaker No 2/2022 belumlah berlaku efektif, sehingga Permenaker No 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ucap Ida.
Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tutup Ida.
(IND)