IDXChannel - Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun menuai banyak protes dari banyak kalangan, khususnya buruh.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang saat ini tengah direvisi akibat banyak protes yang dilayangkan ke Menaker Ida Fauziyah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas, apa saja fakta-fakta soal perkembangan polemik JHT ini?
1. Alasan Dicairkan di Usia 56 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan pencairan dana JHT sepenuhnya baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun semata-mata demi mengembalikan fungsinya untuk hari tua. Selain itu, pemerintah juga memiliki program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui program itu, korban PHK selain dapat pesangon juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Sementara sebelum ada JKP, pekerja yang kena PHK sangat tergantung pada pencairan JHT.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," ungkap Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
2. Aturan Baru JHT Berlaku 3 Bulan Setelah Diundangkan
Kendati demikian, aturan tersebut tak langsung berlaku. Peserta masih punya waktu bisa mencairkan dana JHT 100% dalam waktu tiga bulan setelah aturan baru tersebut diundangkan.
Permenaker No. 2/2022 ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022. Dengan demikian, aturan ini akan mulai berlaku pada Mei 2022. Karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki waktu mencairkan dana JHT sepenuhnya atau 100% hingga Mei mendatang.
3. Buruh Teken Petisi Tolak Pencairan Dana JHT Usia 56 Tahun
Menyusul dirilisnya aturan Permenaker No 2/2022 tersebut, buruh membuat petisi di laman change.org menolak regulasi tersebut. Buruh menilai aturan tersebut merugikan mereka.
Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) menganggap aturan baru tersebut tidak adil bagi kaum buruh. Ketua Bidang Politik KPBI Jumiasih menilai, JHT merupakan hak buruh, sehingga menyayangkan menaker mengintervensi hak mereka. Apalagi, kata dia, pada kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka.
Hal yang sama juga disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurut Said salah satu sandaran buruh ketika mengalami PHK adalah mencairkan JHT miliknya, sedangkan dalam peraturan yang baru ini JHT milik buruh baru bisa diambil sepenuhnya pada usia 56 tahun.
Selain itu, meski ada JKP, namun belum tentu program itu bisa dinikmati pekerja kontrak dan outsourcing.
“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tegas Said.
4. Unjuk Rasa Buruh Hingga Dialog dengan Menaker
Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Rabu(16/2), bukan hanya di depan Kantor Kemnaker, tetapi juga di Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan sejumlah daerah industri.
Aksi di depan kantor Kemnaker diikuti sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Selain itu, ada juga perwakilan buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), dan beberapa aliansi lainnya.
"Tuntutannya ada dua, satu cabut Permenaker No 2/2022 dan kedua copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah), namun itu tentu hak prerogatif Presiden," ujar Said.
Seusai aksi tersebut pada hari yang sama, sejumlah pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bertemu dengan Menaker Ida untuk berdialog terkait terbitnya Permenaker tersebut.
Dialog tersebut dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam pertemuan itu, Ida mengungkapkan latar belakang keluarnya Permenaker No 2/2022.
"Ketika Permenaker 19 tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ungkap Ida.
5. Perintah Presiden Jokowi Untuk Merevisi Permenaker No 2/2022
Pada Senin (21/2), Presiden Jokowi memerintahkan Menaker Ida untuk merevisi Permenaker No 2/2022, agar isinya lebih sederhana dan memudahkan pekerja mencairkan JHT. Hal tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Dan bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah,” kata Pratikno.
Sehingga, lanjut Pratikno, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit seperti sekarang ini. Terutama bagi pekerja yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
6. Selama Direvisi, Pencairan JHT Kembali Ke Aturan Awal, Bahkan Dipermudah
Pada Rabu(2/3), Menaker Ida Fauziyah akhirnya menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker No 19/2015 Dengan demikian, dana JHT bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Kemnaker saat ini tengah memproses revisi Permenaker No 2/2022. Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ujar Ida.
Saat ini, Permenaker No 2/2022 belumlah berlaku efektif, sehingga Permenaker No 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ucap Ida.
Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tutup Ida.
(IND)