IDXChannel - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Pemerintah sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan.
"Pemerintah masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Jumat (12/12/2025).
"Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan," lanjutnya.
Dia menambahkan, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah melakukan rapat bahkan sejak Maret 2025.
"Tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," katanya.