Revisi UMP DKI Jadi Lima Persen, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Baswedan
Anies Baswedan menggunakan tiga dasar hukum terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan tiga dasar hukum terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Adapun revisi kenaikan UMP 2022 dari semula 0,8% menjadi 5,1%.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022, yang diteken Anies pada 16 Desember 2021, dasar hukum pertama yang digunakan, yakni pertama, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, dasar hukum kedua, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, dasar hukum ketiga yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Anies juga menuliskan pertimbangannya mengambil keputusan menaikan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1%. Dia mengatakan, kenaikan UMP sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Anies juga menyebutkan, kenaikan UMP mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.
"Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022," tulis Anies.
(NDA)