IDXChannel - Para pengusaha menolak keras keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 5,1 persen di 2022.
Tidak hanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga menyebut, keputusan Anies tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pengusaha.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen merupakan keputusan sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Banyak pelaku usaha di Provinsi DKI Jakarta yang mengeluh terkait keputusan tersebut karena sebelumnya sudah diputuskan melalui Dewan Pengupahan.
"Kami menyayangkan keputusan ini karena ini adalah keputusan sepihak yang dilakukan Pemprov DKI. Karena penetapan UMP itu harus selambat-lambatnya sebelum 30 November," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, dikutip Rabu (22/12/2021).
Menurut dia, penyesuaian UMP 2022 sebenarnya sudah melalui mekanisme perhitungan yang ada, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.