"Kami justru mempertanyakan bahwa di peraturan pemerintah sudah ditetapkan demikian. Kalaupun ada revisi berarti kita harus juga tahu bahwa peraturannya yang direvisi itu," imbuhnya.
Diana berharap ada pengklasifikasian untuk perusahaan yang mampu dengan yang tidak. Sebab, saat ini perekonomian baru mulai pulih. Kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang kondisinya lebih baik maka tidak menutup bahwa mereka boleh saja melakukan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
"Kita tahu sektor usaha yang terdampak itu adalah sektor pariwisata dan turunannya. Turunannya ini banyak sekali UMKM yang sebagian sudah merumahkan bahkan juga PHK. Mereka mau memulai usaha lagi sehingga ini yang membuat resah bagi UMKM," tutupnya. (RAMA)