IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP sebesar 5,1%. Pengusaha meminta agar Anies dikenakan sanksi karena dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Hariyadi menambahkan, pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.
"Hal ini sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Hariyadi.