sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugat Kenaikan UMP DKI ke PTUN, Apindo Minta Menaker Berikan Sanksi pada Anies

Economics editor Athika Rahma
20/12/2021 16:31 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP sebesar 5,1%.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP sebesar 5,1%.  (Foto: MNC Media)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP sebesar 5,1%. (Foto: MNC Media)

Menurut Hariyadi, Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususunya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).

Oleh karenanya, APINDO akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

"Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," ujarnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement