sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugat Kenaikan UMP DKI ke PTUN, Apindo Minta Menaker Berikan Sanksi pada Anies

Economics editor Athika Rahma
20/12/2021 16:31 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP sebesar 5,1%.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP sebesar 5,1%.  (Foto: MNC Media)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP sebesar 5,1%. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP sebesar 5,1%. Pengusaha meminta agar Anies dikenakan sanksi karena dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Hariyadi menambahkan, pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.

"Hal ini sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Hariyadi.

Menurut Hariyadi, Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususunya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).

Oleh karenanya, APINDO akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

"Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," ujarnya. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement