ECONOMICS

RI Berpotensi Bebas dari Tarif Resiprokal AS, Kemendag Ungkap Aturan Mainnya

Suparjo Ramalan 21/04/2025 15:55 WIB

Kemendag mengungkapkan, Indonesia berpotensi bebas dari tarif resiprokal dari AS. Begini aturan mainnya.

RI Berpotensi Bebas dari Tarif Resiprokal AS, Kemendag Ungkap Aturan Mainnya (foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, Indonesia berpotensi bebas dari tarif resiprokal sebesar 32 persen dan tarif dasar baru alias new baseline tariff 10 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, Indonesia bisa tidak dikenakan tarif resiprokal dan new baseline tariff apabila AS memberlakukan tarif sektoral sebesar 25 persen kepada Indonesia.

“Bagaimana dengan tarif sektoral? Tarif sektoral itu tambahannya sebesar 25 persen dari tarif awal dan ini sudah berlaku untuk baja aluminium, otomotif, serta komponennya,” ujar Djatmiko saat konferensi pers, Jakarta, Senin (21/4/2025). 

“Catatannya adalah jika diterapkan, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan. Jadi kalau sektor ini, satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25 persen, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan dikenakan,” tuturnya.

Djatmiko menyebut, hal ini sudah menjadi aturan main di AS. Bahkan, kabar ini diperoleh langsung dari otoritas Negeri Paman Sam. 

“Seperti aturan mainnya dari yang kita peroleh berdasarkan keterangan dari sumber di AS,” ujarnya. 

Diketahui, ada tiga jenis tarif AS bagi negara mitra dagang yang ditetapkan Trump, yakni new baseline tariff, resiprokal, dan sektoral. Kebijakan tarif ini merupakan tambahan dari tarif awal.

Untuk tarif dasar baru dikenakan 10 persen untuk hampir semua negara, kecuali Meksiko dan Kanada, di mana terdapat pengaturan tarif tersendiri berdasarkan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA).

Lalu, tarif resiprokal yang dikenakan kepada mitra dagang AS dengan jumlah tarif yang berbeda-beda, di mana dihitung berdasarkan satu formula tertentu. Indonesia dipatok tarif 32 persen.

Kemudian, tarif sektoral dengan tambahan 25 persen dari tarif awal. Adapun, tarif sektoral berlaku untuk produk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE