IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, ekspor tekstil dan garmen ke Amerika Serikat (AS) dikenakan tarif sebesar 47 persen.
Hal ini diungkapkan Airlangga pada Konferensi Pers Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-AS pada Kamis waktu AS atau Jumat (18/4/2025) waktu Indonesia.
Airlangga awalnya mengatakan, produk ekspor utama Indonesia, yakni garmen, tekstil, alas kaki, dan udang menjadi produk yang dikenakan tarif bea masuk lebih tinggi dibandingkan pesaing yang lain, baik ASEAN, Non-Asean, dan negara di asia lain.
"Dengan berlakunya tarif selama 90 hari untuk 10 persen, tarif rata-rata untuk Indonesia, khusus di tekstil, garmen 10-37 persen. Maka dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, tarifnya menjadi 10 (persen) ditambah 10 (persen) ataupun 37 (persen) tambah 10 (persen)," kata Airlangga.