sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tol Junction Palembang Resmi Bertarif Senin 21 April, Pengendara Harus Bayar Segini 

Economics editor Suparjo Ramalan
19/04/2025 07:46 WIB
Tol Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung) resmi kena tarif mulai Senin (21/4/2025).
Tol Junction Palembang Resmi Bertarif Senin 21 April, Pengendara Harus Bayar Segini (foto web hutama karya)
Tol Junction Palembang Resmi Bertarif Senin 21 April, Pengendara Harus Bayar Segini (foto web hutama karya)

IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) atau HK segera menerapkan tarif untuk Tol Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung). Kebijakan ini mulai berlaku Senin (21/4/2025) pukul 07.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, pengguna jalan tol yang akan melintas dari arah Indralaya menuju Kayu Agung atau sebaliknya melalui Junction Palembang Ramp 2 dan Ramp 3 akan ada penambahan tarif asal tujuan dikarenakan adanya integrasi tarif.

Namun, jika tidak melalui junction tersebut, maka tarif yang diberlakukan menggunakan tarif existing Tol Palembang-Indralaya dan Tol Kayu Agung-Palembang.

“Dengan adanya junction ini, beberapa destinasi yang sebelumnya tidak bisa dijangkau secara langsung dan harus keluar tol terlebih dahulu kini dapat dilintasi langsung, seperti dari arah Lampung atau Kayu Agung menuju Indralaya atau Prabumulih. Dan sebaliknya dari Prabumulih, Indralaya menuju Kayu Agung atau Lampung,” ujar Adjib dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement