ECONOMICS

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Hari Ini, Simak Tuntutannya

Arie Dwi Satrio 11/03/2022 07:43 WIB

Seribuan massa buruh diklaim bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Jumat (11/3/2022).

Seribuan massa buruh diklaim bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Jumat (11/3/2022). (Foto: MNc Media)

IDXChannel - Seribuan massa buruh diklaim bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Jumat (11/3/2022). Massa buruh akan bergabung dengan elemen lainnya seperti serikat petani, pekerja rumah tangga, kaum miskin kota, dan lainnya.

"Seribuan buruh (estimasi massa). Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta," klaim Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui pesan singkatnya, Jumat (11/3/2022).

Iqbal memastikan aksi akan dilakukan dengan tertib, damai, serta mengikuti protokol Kesehatan. Kata Iqbal, aksi ini juga bakal digelar di berbagai provinsi di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Kepualuan Riau.

Iqbal menjelaskan bahwa ada empat tuntutan yang akan dibawa dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, hari ini. Pertama, kata dia, buruh dan serikat lainnya menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kami akan menuntut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional," katanya.

Alasan perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan faktor ekonomi dinilai Said Iqbal mengada-ada. Sebab faktanya, pemilihan legislatif (Pileg) pada 1955 dan 1999 bisa berjalan sukses meskipun dalam kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi RI kala itu sedang anjlok. 

"Jadi tidak ada alasan ekonomi menjadi alasan tidak menyelenggarakan Pemilu 14 Februari 2024 dan ingin memperpanjang masa jabatan Presiden. Ini bukan tentang hak berdemokrasi, ini tentang kudeta konstitusional," jelasnya.

Tuntutan kedua, sambung Iqbal, meminta agar dibatalkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Massa buruh meminta agar aturan tersebut dibatalkan dan bukan hanya direvisi.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket. DPR jangan hanya sekedar menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket," tegasnya.

Ketiga, buruh meminta pemerintah dan DPR rapat bersama menyikapi perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Selain karena alasan kemanusiaan, kata dia, dampak perang juga dirasakan oleh kaum buruh karena akan menyebabkan goncangan perekonomian dunia.

Sementara itu, tuntutan terakhir adalah mendesak agar harga kebutuhan pokok dikendalikan sehingga tidak melonjak tinggi. "Turunkan harga gas LPG dan energi lainnya, harga daging, kedelai, minyak goreng, dan harga pangan lainnya di tengah tidak adanya kenaikan upah buruh," tegasnya. (TIA)

SHARE