sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tuntut Pembatalan, Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Cuma Direvisi

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2022 16:11 WIB
Partai Buruh dan Serikat Buruh tetap mendesak agar Permenaker Nomor 2/2022 dibatalkan dan Permenaker Nomor 19 tahun 2015 berlaku kembali.
Tuntut Pembatalan, Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Cuma Direvisi. (Foto: MNC Media)
Tuntut Pembatalan, Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Cuma Direvisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Partai Buruh dan Serikat Buruh tetap mendesak agar Permenaker Nomor 2/2022 dibatalkan dan Permenaker Nomor 19 tahun 2015 berlaku kembali. Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri; paling lama satu bulan setelahnya.

Demikian ditegaskan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (2/3/2022).

Oleh karena itu, lanjut Said, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.
 
Disampaikan Said, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya. 

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.  Kemudian dia melanjutkan, “Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement