sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tuntut Pembatalan, Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Cuma Direvisi

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2022 16:11 WIB
Partai Buruh dan Serikat Buruh tetap mendesak agar Permenaker Nomor 2/2022 dibatalkan dan Permenaker Nomor 19 tahun 2015 berlaku kembali.
Tuntut Pembatalan, Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Cuma Direvisi. (Foto: MNC Media)
Tuntut Pembatalan, Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Cuma Direvisi. (Foto: MNC Media)

Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022. 

Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan klas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB. Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan isu yang disampaikan sebagai berikut: Cabut Permenaker Nomor 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi; Tolak perpanjang massa jabatan presiden; Hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina; serta Turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement