Ringankan Beban Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional
Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memberi dampak ekonomi bagi para pedagang pasar.
IDXChannel - Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memberi dampak ekonomi bagi para pedagang pasar. Untuk itu, Pemerintah Kota Malang memutuskan untuk membebaskan retribusi pelayanan pasar tradisional tahun ini.
Kebijakan ini diambil oleh Wali Kota Malang Sutiaji disebut guna meringankan beban para pedagang di tengah menurunnya omzet imbas penerapan PPKM level 4.
"Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Dan salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat," ucap Sutiaji kepada awak media, pada Kamis siang (5/8/2021) di Malang.
Menurutnya, pembebasan pembayaran retribusi ini berlaku di beberapa pasar tradisional di Kota Malang dimana keputusannya dikeluarkan melalui Ranperwal tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar, sesuai Pasal 63 Perda Nomor 3 tahun 2015 mengenai Retribusi Jasa Umum.
Adapun disebutkan Sutiaji pembebasan yang dimaksudkan meliputi pembebasan atas pokok retribusi pasar, pembebasan atas pembayaran sampah dan kebersihan.
"Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktifitas usaha," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan kebijakan PPKM darurat yang diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 karena tingginya kasus Covid-19 di Pulau Jawa Bali, berlanjut hingga 25 Juli 2021.
Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Kemudian pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4, sekali lagi mulai 2 Agustus kemarin hingga 9 Agustus 2021, akibat masih tingginya kasus Covid-19. (RAMA)