IDXChannel – Berbagai langkah dilakukan pengelola mal di Malang Raya untuk menyelamatkan pelaku usaha yang terancam gulung tikar, karena efek tak adanya pendapatan imbas PPKM level 4 di Malang raya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Suwanto menyatakan, pemberian diskon 40 – 50 persen pembayaran sewa stan para tenant, hingga sewa gratis dilakukan selama PPKM darurat dan PPKM level 4 diberlakukan. Namun disebutnya hal itu tak banyak menolong pelaku – pelaku usaha yang ada di pusat perbelanjaan.
“Tapi karena mereka tidak ada pendapatan mau gimana, meski pun diberikan ada diskon mau gimana nggak bisa,” keluh Suwanto kepada MNC Portal Indonesia, pada Selasa siang (3/8/2021).
Menurutnya, jika memang pemerintah tetap memaksa mengeluarkan aturan pembatasan pada PPKM darurat dan PPKM level 4, harusnya diringi keringanan pajak dan segala macamnya. Hal ini penting mengingat pelaku usaha di pusat perbelanjaan selama PPKM darurat dan PPKM Level 4, tak ada pemasukan.
Namun bila keringanan pajak dan pembayaran lain tak dilakukan, maka beban pengelola mal akan semakin besar dan otomatis akan berdampak perputaran ekonomi di Malang raya.