“Harapannya jangan PPKM lagi, pajak dikasih keringanan, diskon segala macam. Kenyataannya ya nggak bisa, juga pemerintah kota nggak berani, karena undang - undang dan segala macam alasannya,” tuturnya.
Selama ini dikatakan Suwanto, pembayaran pajak hanya diberikan kelonggaran mundurnya pembayaran dan hilangnya denda. Hal ini yang dirasa masih sangat memberatkan mereka.
"Boleh tanpa ada denda dan pembayaran mundur sama saja, tetap kami bayar utuh, sementara tenant - tenant malah kami free-kan (sewanya). Ya kami benar-benar berat,” paparnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan kebijakan PPKM darurat yang diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 karena tingginya kasus Covid-19 di Pulau Jawa Bali, berlanjut hingga 25 Juli 2021.
Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.