ECONOMICS

Rugi Rp21 Triliun, Pengusaha Kompak Protes Larangan Jual Rokok Eceran

M Fadli Ramadan 14/08/2024 01:05 WIB

Asosiasi pengusaha kompak menolak aturan PP Kesehatan, di mana ada larangan jual rokok eceran.

Rugi Rp21 Triliun, Pengusaha Kompak Protes Larangan Jual Rokok Eceran (foto fadli)

IDXChannel - Asosiasi pengusaha kompak menolak sejumlah poin pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan

Pengusaha berpendapat poin tersebut merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Asosiasi yang menolak PP Kesehatan itu adalah Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Kemudian Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi).

Poin yang ditolak adalah Pasal 434 mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah menilai, PP Kesehatan mengancam pengusaha kecil. Dia menyebut, penjualan di ritel modern sebesar 15 persen berasal dari rokok dengan nilai mencapai Rp40 triliun. 

"Dengan diberlakukannya PP Kesehatan bisa menghilangkan penjualan toko 53 persen. Kalau zonasi ini dijalankan, berarti kehilangan pendapatan Rp21 triliun. Ini angka yang besar sekali," kata Budihardjo di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa diterapkan karena sejumlah pengusaha yang menjual rokok sudah lebih dulu berdiri. Dia memberi contoh penjualan di mal, di mana terdapat pusat permainan anak-anak dengan ritel dan restoran yang juga menjual rokok.

Sementara, Ketua Umum Aparsi, Suhendro meminta pemerintah untuk membatalkan PP Kesehatan. Menurutnya, omset pedagang di pasar rakyat bisa menurun dan akan berimbas kepada penurunan pendapatan daerah. Mengingat omset anggota pasar rakyat sangat bergantung dari penjualan rokok.

"Kami berharap pemerintah baru, pasti Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Kesehatan (Menkes) baru semua. Ini tolong dibatalkan atau ditinjau ulang, karena banyak pasal-pasal kontroversial, banyak dampak-dampak yang memengaruhi kami," ujar Suhendro.

Aturan yang ada sebelum PP Nomor 28 diterapkan sudah dijalankan dengan baik. Seperti melarang penjualan rokok kepada anak usia di bawah 21 tahun dan memajangnya di belakang kasir agar penjualannya bisa diawasi penuh.

Berdasarkan hal tersebut, dia mendesak pemerintah menundanya. Dia memastikan, seluruh pedagang saat ini telah menjalankan aturan untuk tidak menjualnya kepada individu yang belum cukup umur.

"Kita tanya umurnya (konsumen), (rokok) simpannya ya harus di posisi yang ada petugasnya itu di kasir. Dan kita ada janji (pertemuan) dengan Pak Budi Menteri Kesehatan untuk membahas ini," katanya.

(Fiki Ariyanti)

SHARE