IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini diprotes para pedagang, yang sejatinya masuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Terkait keluhan ini,
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meresponsnya.
"Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita tidak dilibatkan dalam proses penyusunan ini (PP Kesehatan), jadi kasih saya waktu dulu," ungkap Teten selepas menghadiri BCA UMKM Fest, Rabu (7/8/2024).
Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro sebelumnya mengatakan, nasib 9 juta pedagang pasar akan terancam lantaran dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau.