sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugi Rp21 Triliun, Pengusaha Kompak Protes Larangan Jual Rokok Eceran

Economics editor M Fadli Ramadan
14/08/2024 01:05 WIB
Asosiasi pengusaha kompak menolak aturan PP Kesehatan, di mana ada larangan jual rokok eceran.
Rugi Rp21 Triliun, Pengusaha Kompak Protes Larangan Jual Rokok Eceran (foto fadli)
Rugi Rp21 Triliun, Pengusaha Kompak Protes Larangan Jual Rokok Eceran (foto fadli)

IDXChannel - Asosiasi pengusaha kompak menolak sejumlah poin pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan

Pengusaha berpendapat poin tersebut merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Asosiasi yang menolak PP Kesehatan itu adalah Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Kemudian Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi).

Poin yang ditolak adalah Pasal 434 mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement