IDXChannel - Para pedagang warung kelontong menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, seperti larangan penjualan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran.
Menyikapi hal tersebut, para pedagang melakukan aksi dengan mengibarkan bendera setengah tiang di depan warungnya. Langkah ini diambil untuk mengekspresikan rasa kekecewaan para pedagang atas PP 28/2024 yang dianggap membatasi hak mereka untuk berdagang dan mencari nafkah.
“Kami mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024. Peraturan ini tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti kami,” ujar seorang pemilik warung kelontong, Mamat, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia juga meminta pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. Sebab, PP 28/2024 dinilai tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagag kecil.