sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sikap Pedagang Warung Kecil soal Larangan Penjualan Rokok Eceran

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
27/08/2024 17:45 WIB
Para pedagang warung kelontong menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) 22/2024.
Sikap Pedagang Warung Kecil soal Larangan Penjualan Rokok Eceran. (Foto Istimewa)
Sikap Pedagang Warung Kecil soal Larangan Penjualan Rokok Eceran. (Foto Istimewa)

Para pedagang warung tersebut meminta pemerintah untuk mendengarkan suara mereka dengan meninjau kembali PP 28/2024.

“Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,” ujar dia.

Melalui aksi pengibaran setengah tiang ini, kata dia, diharapkan dapat menggerakan hati pemerintah untuk bertindak demi kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement