PP ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik serta melindungi kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Peraturan ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan UU Kesehatan yang baru disahkan, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran publik dan mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.
(Dhera Arizona)