sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sikap Pedagang Warung Kecil soal Larangan Penjualan Rokok Eceran

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
27/08/2024 17:45 WIB
Para pedagang warung kelontong menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) 22/2024.
Sikap Pedagang Warung Kecil soal Larangan Penjualan Rokok Eceran. (Foto Istimewa)
Sikap Pedagang Warung Kecil soal Larangan Penjualan Rokok Eceran. (Foto Istimewa)

PP tersebut memiliki sejumlah ketentuan penting yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi penjualan serta penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.

Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis Pasal tersebut.

Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Halaman : 1 2 3 4 5
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement