Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.
Selain akan menurunkan omzet secara signifikan, Mamat menegaskan, PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran.
“Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Biarkan kami bisa berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,” kata dia.
Senada, pemilik warung kelontong lainnya, Iwan menambahkan, PP 28/2024 malah menambah beban bagi para pedagang. Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah mundur dalam memberikan hak dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.