"60 persen total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari perjualan rokok dengan kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta," katanya.
Hamdan bilang, aturan yang termaktub dalam PP Kesehatan itu dapat berakibat diskriminasi pedagang kecil.
"Aturan ini juga akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak," katanya.
(Fiki Ariyanti)