Terlebih, katanya, pedagang pasar menjadi terbebani karena dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sampai saat ini baru bangkit dari imbas pandemi beberapa tahun sebelumnya.
“Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20 persen-30 persen, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar,” ujar Suhendro.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menuturkan, larangan tersebut berakibat menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Selain itu, omzet harian dari penjualan rokok terancam menguap hingga Rp7 juta per hari. Hamdan mengaku, rata-rata pendapatan omset harian pedagang kelontong dan warung berasal dari penjualan rokok.