ECONOMICS

Rugikan Negara Rp250 Miliar, KPK Selidiki Korupsi Izin Kuota Rokok dan Miras di Bintan

Arie Dwi Satrio 17/11/2021 07:12 WIB

Korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar.

Korupsi izin kuota rokok dan miras di Bintan diperkirakan telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat lebih dari satu perusahaan yang diuntungkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait penerbitan izin kuota rokok dan minuman keras (miras). Akibatnya, negara yang justru mengalami kerugian dengan nilai fantastis.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa dua bos perusahaan swasta yang diduga bergerak di bidang produksi rokok pada Selasa, 16 November 2021, kemarin. Keduanya yakni, Direktur CV Megah Sejahtera, Robby Demas Kosasih, dan Direktur Utama (Dirut) PT Pura Perkasa Jaya, Rezano Rahardjo.

Robby Kosasih maupun Rezano Rahardjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan miras dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018. Keduanya didalami soal keuntungan yang diperoleh perusahaannya dari penerbitan izin kuota rokok dan miras.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang diterbitkan oleh BP Bintan dan diduga karena adanya arahan serta rekomendasi dari tersangka AS dkk," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.

Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TIA)

SHARE