ECONOMICS

Sah! Ini Daftar UMK 2023 se-DIY, Yogyakarta Paling Tinggi

Demo Tri Anggara/Kontri 07/12/2022 14:07 WIB

Ini daftar UMK 2023 se-Yogyakarta. Kota Yogya masih tertinggi dan Gunungkidul terendah.

Sah! Ini Daftar UMK 2023 se-DIY, Yogyakarta Paling Tinggi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Daerah (Pemda) Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan penetapan kenaikan UMK DIY 2023. Kota Yogyakarta masih menjadi yang tertinggi dengan UMK sebesar Rp2.324.775,50.

Sedangkan untuk UMK Kabupaten Sleman 2023 naik menjadi Rp2.159.519,22, Kabupaten Bantul sebesar Rp2.066.438.82, Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp2.050.447,15. 

Sementara Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan UMK terendah di DIY dengan besaran Rp2.049.266,00.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kebijakan ini diputuskan berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota.

Adapun penetapan UMK ini menyusul penetapan UMP DIY yang baru saja diputuskan sebesar Rp1.981.782,39. Angka ini naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86.

"UMK DIY sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan mempertimbangkan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten dan kota," kata dia, saat jumpa pers di Kepatihan, Rabu (7/12/2022).

Aji mengatakan, UMK yang baru ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Adapun UMK ini berlaku bagi buruh atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Dengan ditetapkannya UMK baru ini, pihaknya meminta kepada pengusaha agar tidak memberikan upah di bawah nilai UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran.

Kemudian pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Sehingga buruh atau karyawan mendapatkan kenaikan gaji untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.

(FAY)

SHARE