ECONOMICS

Sah, UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Fiki Ariyanti 17/11/2022 09:01 WIB

Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022

Sah, UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen Jadi Rp3,1 Juta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022. Berarti UMP Riau 2023 naik menjadi Rp3.105.000 dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022).

Sidang dewan pengupahan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), BPS (Badan Pusat Statistik), serta dari Pemprov Riau.  

Imron mengatakan, penghitungan UMP Riau masih menggunakan formulasi yang lama, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp3.105.000," katanya, seperti dikutip dari website resmi Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (17/11/2022).

Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 terkait, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.

"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur," ujar Imron. 

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau 2023 sudah dikeluarkan, pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.

"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023, pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," pungkas Imron. 

(FAY)

SHARE