IDXChannel—Ada beberapa fakta upah minimum 2023 naik yang perlu diketahui. Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi sinyal bahwa Upah Minimum Pekerja tahun depan akan naik.
Setiap tahun, pemerintah akan mengevaluasi UMP untuk menyesuaikan besaran upah layak bagi pekerja. Penyesuaian itu dilakukan untuk menyeleraskan upah yang diterima pekerja dengan biaya kebutuhan hidup yang cenderung berubah karena inflasi.
Tahun ini, kenaikan harga BBM cukup memengaruhi perubahan biaya hidup para pekerja. Sehingga, para buruh menuntut kenaikan upah yang cukup besar.
Apa saja yang telah terjadi selama proses perumusan upah minimum berlangsung?
Fakta Upah Minimum 2023 Naik: Rerata Upah Buruh Naik 12,22% Secara Tahunan
Badan Pusat Statistik mencatat kenaikan rata-rata upah buruh 2022 naik 12,22% dari rata-rata nilai upah tahun lalu. Yakni dari Rp2,74 juta menjadi Rp3,07 juta.