Fakta Upah Miminum Naik 2023: Perbedaan Besaran Kenaikan
Terdapat perbedaan pendapat mengenai berapa besaran kenaikan upah yang layak untuk tahun depan. Dilansir dari Sindonews (9/11), kalangan pengusaha menyebut kenaikan yang layak adalah 9%.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia Ajib Hamdani mengatakan perhitungan kenaikan upah didasarkan pada UU Cipta Kerja dan aturan turunan yang diatur dalam PP No. 36/2021 tentang formula kenaikan upah minimum.
Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi tahun ini diproyeksikan mencapai 5,2-5,4%, dan inflasi diprediksikan tumbuh di angka 4%, maka kenaikan upah yang ideal adalah 8-9%.
Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudistira beranggapan bahwa kenaikan upah yang ideal adalah 11%. Namun kenaikan itu belum tentu tepat jika diberlakukan kepada pekerja level manajer.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia menuntut kenaikan upah hingga 13%, dengan alasan bahwa kenaikan harga BBM yang dirasa cukup memberatkan masyarakat harus dibarengi dengan kenaikan upah yang lebih layak.