sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Fakta Upah Minimum 2023 Naik, Silang Pendapat Antara Buruh dan Pengusaha

Economics editor Kurnia Nadya
09/11/2022 18:16 WIB
Upah minimum tahun depan bakal naik lebih tinggi, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan pengusaha dan buruh.
3 Fakta Upah Minimum 2023 Naik, Silang Pendapat Antara Buruh dan Pengusaha. (Foto: MNC Media)
3 Fakta Upah Minimum 2023 Naik, Silang Pendapat Antara Buruh dan Pengusaha. (Foto: MNC Media)

Fakta Upah Miminum Naik 2023: Perbedaan Besaran Kenaikan 

Terdapat perbedaan pendapat mengenai berapa besaran kenaikan upah yang layak untuk tahun depan. Dilansir dari Sindonews (9/11), kalangan pengusaha menyebut kenaikan yang layak adalah 9%. 

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia Ajib Hamdani mengatakan perhitungan kenaikan upah didasarkan pada UU Cipta Kerja dan aturan turunan yang diatur dalam PP No. 36/2021 tentang formula kenaikan upah minimum. 

Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi tahun ini diproyeksikan mencapai 5,2-5,4%, dan inflasi diprediksikan tumbuh di angka 4%, maka kenaikan upah yang ideal adalah 8-9%. 

Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudistira beranggapan bahwa kenaikan upah yang ideal adalah 11%. Namun kenaikan itu belum tentu tepat jika diberlakukan kepada pekerja level manajer. 

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia menuntut kenaikan upah hingga 13%, dengan alasan bahwa kenaikan harga BBM yang dirasa cukup memberatkan masyarakat harus dibarengi dengan kenaikan upah yang lebih layak. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement