sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Fakta Upah Minimum 2023 Naik, Silang Pendapat Antara Buruh dan Pengusaha

Economics editor Kurnia Nadya
09/11/2022 18:16 WIB
Upah minimum tahun depan bakal naik lebih tinggi, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan pengusaha dan buruh.
3 Fakta Upah Minimum 2023 Naik, Silang Pendapat Antara Buruh dan Pengusaha. (Foto: MNC Media)
3 Fakta Upah Minimum 2023 Naik, Silang Pendapat Antara Buruh dan Pengusaha. (Foto: MNC Media)

Dilansir dari Okezone (9/11), BPS mencatat bahwa rata-rata upah buruk laki-laki pada Agustus 2022 adalah Rp3,33 juta, sedangkan rata-rata upah buruh perempuan adalah Rp2,59 juta. 

Selain itu, BPS juga mencatat bahwa rerata upah buruh lulusan universitas adalah Rp4,76 juta, sedangkan rerata upah buruh berpendidikan SD adalah Rp1,91 juta. 

Rerata upah buruh tertinggi berasal dari kategori jasa keuangan dan asuransi, yakni Rp5,18 juta. Sedangkan rerata upah buruh terendah berasal dari kategori jasa lainnya, yakni Rp1,84 juta. 

Fakta Upah Minimum 2023 Naik: UMP Tahun Depan Naik Lebih Tinggi 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan besaran kenaikan UMP 2023 bakal lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan tahun ini. 

Pertimbangan ini dibuat berdasarkan perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan. Pada triwulan II/2021, konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai 50,38% dari total PDB pada triwulan III/2022. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement