Satgas BLBI Sita Aset dari Obligor di Lampung dan Banten Senilai Rp17,77 Miliar
Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan obligor senilai Rp17,7 miliar.
IDXChannel - Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI, yang saat ini tercatat sebagai aset atau kekayaan negara di wilayah Lampung dan Banten, serta penyitaan barang jaminan debitur atau obligor dengan total estimasi nilai sebesar Rp17,77 miliar sesuai NJOP Tanah.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia," ujar Rionald dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (7/6).
Rincian penyitaan aset properti obligor di Lampung dan Banten adalah sebagai berikut:
1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Jl. Candimas IV, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,02 miliar.
2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah seluas 4.670 m2, yang terletak di Jalan Senopati, Desa Branti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Mashill Utama (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp1,16 miliar.
3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas tiga bidang tanah dengan total 1.128 m2, yang terletak di Jalan Kapten Abdul Haq, Gg. Ibrahim Lk. II, Kelurahan Rajabasa, kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp2,25 miliar.
4. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 35 bidang tanah dengan luas keseluruhan 84.945 m2, yang terletak di Jalan Raya CinangkaPabuaran, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Metropolitan (BBKU), dengan estimasi nilai sebesar Rp7,34 miliar.
5. Penguasaan fisik aset properti eks BDL, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Sejahtera Bank Umum (DL), melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah seluas 6.660 m2 di Jalan Raya Karang Bolong RT.012 RW.05, Kab.Serang (Desa Sindanglaya, Kec Cinangka, Kab. Serang), dengan estimasi nilai sebesar Rp5,32 miliar.
Sebelumnya, Satgas BLBI pada 5 Juni 2024 telah melakukan penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (DL), berupa satu bidang tanah seluas 204 m2 yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sesuai SHM Nomor 126 a.n. I Gede Setia Dharma, dengan estimasi nilai Rp652,8 juta.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17,65 miliar.
Atas barang jaminan milik debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," pungkas Rionald.
(FAY)