IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI di wilayah Bali. Adapun total estimasi nilai sebesar Rp17,94 miliar sesuai NJOP Tanah.
Rinciannya, yang pertama adalah penguasaan fisik aset properti eks BPPN, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pengalihan aset melalui pemasangan plang 1 bidang tanah seluas 3.500 m2 di Banjar Petak, Kelurahan Babalang, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp525 juta dan dua bidang tanah total seluas 2.525 m2 di Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp757,5 juta.
"Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Singaraja, Bapak Lucillus Wenang Cailendra Hidajat dan jajaran, serta perwakilan Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara," tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).