Terakhir, penguasaan fisik aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas 3 (tiga) bidang tanah seluas 34.600 m2, yang terletak di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp1,73 miliar.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga," pungkas Rionald.
(YNA)