IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa tugas satgas BLBI hingga 31 Desember 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).
Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI hingga. 31 Desember 2023.
Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.