IDXChannel - Nilai aset yang dirampas oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah telah mencapai Rp34,3 Triliun. Perampasan akan terus dilakukan perpanjangan.
"Satgas BLBI ini sampai pekan lalu kita sudah berhasil merampas senilai Rp34,3 triliun dan kita akan perpanjang lagi. Ini masalah perdata tapi kita rampas asetnya agar tidak terjadi penggelapan," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Mahfud menyampaikan, BLBI merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah dengan pihak swasta. Meski perjanjian tersebut perdata, namun karena terjadi pelanggaran negara tetap berhak melakukan penindakan.
"Kemudian pada tahun 2022 kami membentuk satu tim satgas perampasan, penagihan, atau penyelesaian," jelasnya.
Berbagai aset disita oleh Satgas BLBI salah satunya aset lapangan golf dan hotel di Bogor milik Bogor Raya Development (BRD) setelah memenangkan di meja hijau Mahkamah Agung (MA). Mahfud Md memimpin langsung penyitaan lahan golf dan hotel dari obligor dan debitur.