Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor di Cianjur Senilai Rp220 Juta
Satgas BLBI melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Aset yang disita berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 m2 yang terletak di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62/Desa Karanunggal yang berasal dari Bank PDFCI (BTO).
"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai Rp220,7 juta," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Cianjur, Jumat (22/9/2023).
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tandas Rionald.
Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo beserta jajaran, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hernowo Yulianto, dan Kombes Pol Yohanes Richard Andrians.
Kegiatan juga dihadiri Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Dede Kasmadi, beserta jajaran, Camat Cibeber Indra Sunggara beserta jajaran dan Kepala Desa Karanunggal M. Zamzam Mubarak.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
(FRI)