IDXChannel - Satgas BLBI kembali menyita aset properti obligor di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur senilai Rp26 miliar. Penyitaan aset tersebut dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut salah satu properti yang ditangani berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 m2 yang terletak di Jl. Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28 atau sekarang dikenal dengan Jl. Nagrak RT/RW 003/004 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88. Aset properti tersebut berasal dari Dinasti Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11,1 miliar.
"Properti lainnya yang juga ditangani Satgas BLBI berada di Provinsi Jawa Timur berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 m2 yang tersebar di dua kabupaten dan satu kota. Nilai perkiraan aset-aset di Jawa Timur tersebut mencapai Rp14,9 miliar," ujar Rionald dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Secara rinci properti tersebut antara lain berupa satu bidang tanah seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Randegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3,97 miliar.
Properti lainnya yaitu satu bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp7,43 miliar.